KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama beberapa pejabat serta pihak swasta. Total sepuluh orang diamankan dalam OTT ini.
Pemeriksaan intensif terhadap para pihak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 4 November 2025. Gubernur Abdul Wahid menjadi salah satu yang menjalani pemeriksaan.
Dalam keterangannya, juru bicara KPK menyampaikan bahwa uang tunai dalam jumlah besar turut diamankan sebagai barang bukti — dalam bentuk Rupiah, Dolar AS, dan Pound Sterling — dengan total nilai di atas Rp 1 miliar. Pemeriksaan bertujuan menentukan apakah para pihak akan ditetapkan sebagai tersangka atau status lainnya, dengan waktu maksimal 1 × 24 jam setelah penahanan.
OTT ini tersangkut dugaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau — meskipun konstruksi perkara masih dalam tahap pengembangan dan belum dipaparkan secara rinci oleh KPK. Beberapa pihak yang diketahui ikut diamankan antara lain: Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, sekretaris dinas, tenaga ahli gubernur, serta pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan gubernur.
KPK menyatakan bahwa masih akan dilakukan ekspose formal untuk mengumumkan siapa yang akan ditetapkan tersangka, serta konstruksi perkara lengkapnya.
